Selasa 23 September 2025, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Siswanto, S.H., M.H didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Yuliana Sagala, S.H., M.H, beserta Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Banten Jefri Penanging Makapedua, S.H., M.H dan jajaran Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Banten mengikuti ekspose Permohonan penghentian penuntutan perkara pada Kejaksaan Negeri Serang berdasarkan keadilan restoratif kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum secara Virtual.
Perkara ini memenuhi syarat sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, bahwa Pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu PRIMAIR : Pasal 44 ayat (1) jo Pasal 5 huruf a UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan SUBSIDAIR : Pasal 44 ayat (4) jo Pasal 5 huruf a UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Proses perdamaian dilakukan Pihak korban, yaitu anak Idan istrinya telah memaafkan perbuatan tersangka dan sepakat untuk berdamai. Selain itu, korban juga telah pulih dari luka-luka yang dialami. Serta masyarakat setempat juga memberikan respons positif terhadap pelaksanaan keadilan restoratif ini.