January 25, 2026
86

Selasa 30 September 2025, bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi Banten telah dilaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten kepada Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa dengan tema Peran Jaksa dalam Penerapan Restorative Justice terhadap Tindak Pidana.

Dengan narasumber Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Yuliana Sagala, S.H., M.H didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Banten Jefri Penangging Makapedua, S.H., M.H.

Melalui kegiatan ini, mahasiswa diharapkan dapat memahami secara komprehensif mengenai konsep Restorative Justice, implementasinya dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, serta peran strategis Jaksa dalam menghadirkan keadilan yang berorientasi pada pemulihan.

Kejaksaan berkomitmen untuk terus memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya generasi muda, guna meningkatkan kesadaran hukum serta mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *