
Kejaksaan Tinggi Banten, 22-30 September 2025, Tim Asisten Bidang Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Banten yang dipimpin Dr. Asep Kurniawan Cakraputra, S.H., M.H selaku Plt. Asisten Pemulihan Aset Kejati Banten telah melaksanakan kegiatan Supervisi Pemulihan Aset ke 7 (tujuh) satuan kerja di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Banten yaitu Kejari Serang, Kejari Cilegon, Kejari Kabupaten Tangerang, Kejari Kota Tangerang, Kejari Tangerang Selatan, Kejari Pandeglang dan Kejari Lebak.
Kegiatan supervisi ini bertujuan memastikan kualitas dan standar prosedur operasional kegiatan pemulihan aset telah berjalan di masing-masing satuan kerja, memberikan stimulasi, koordinasi, dan bimbingan berkelanjutan terhadap kegiatan pemulihan aset di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Banten serta melakukan pengembangan kemampuan praktisi pemulihan aset agar menjadi lebih profesional dan kompeten dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan penyelesaian aset dengan umpan balik yang konstruktif.

Dalam kegiatan supervisi ini juga dilakukan:
1. Sosialisasi Pedoman Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemulihan Aset di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia;
2. Sosialisasi dan Implementasi Standar Operasional Prosedur (SPO) Pemulihan Aset Tindak Pidana Korupsi di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Banten;
3. Implementasi Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2025 tentang Kejaksaan Negeri sebagai pengelola Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) dan Surat Kepala Badan Pemulihan Aset Nomor : B-2059/BPA/BPApm.1/09/2025 hal Pemasangan Plang Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN);
4. Supervisi penanganan aset yang berasal dari benda sita eksekusi baik dari sisi administratif, kronologi aset dan strategi penyelesaian;
5. Supervisi penanganan barang rampasan Bahan Berbahaya Beracun (B3);
6. Supervisi tata kelola gudang barang bukti, register pemulihan aset serta optimalisasi penggunaan aplikasi ARSSYS (Asset Recovery Secured Data System).