
Senin 27 Oktober 2025, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani, S.H., M.H. bersama Asisten Tindak Pidana Umum Jefri Penanging Makapedua, SH.MH, Kabag TU, Koordinator dan jajaran bidang Pidum Kejaksaan Tinggi Banten mengikuti ekspose permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan Restorative Justice kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum secara Virtual.
Adapun perkara tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri Lebak atas nama tersangka M. Ripai R. yang melanggar pasal 362 KUHP JO Pasal 53 AYAT (1) KUHP dan tersangka Zaki Haikal Iman yang melanggar Pasal 406 AYAT (1) KUHP
Kedua perkara tersebut disetujui untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif, karena telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Melalui penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif ini, diharapkan hubungan antara pelaku dan korban dapat pulih kembali, serta tercipta rasa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum bagi masyarakat.