January 25, 2026
7

Senin 3 November 2025, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani, S.H., M.H. di dampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Ardito Muwardi, S.H.,M.H., bersama Asisten Tindak Pidana Umum Dr. Adi Fakhruddin, S.H., M.H., M.A., Kabag TU, Koordinator dan jajaran bidang Pidum Kejaksaan Tinggi Banten mengikuti ekspose permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan Restorative Justice kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum secara Virtual.


Adapun perkara tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri Serang atas nama tersangka Nanang Kurniawan yang melanggar pasal 480 ke -1 KUHP dan tersangka M. Noverdi Adhit yang melanggar Pasal 362 KUHP

Kedua perkara tersebut disetujui untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif, karena telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Dalam penegakan hukum, tidak semua perkara harus berakhir di ruang sidang atau di balik jeruji besi. Ada kalanya, keadilan justru lahir dari perdamaian dan kesadaran untuk memperbaiki kesalahan.

“Hukum tak selalu menghukum — terkadang, keadilan hadir melalui pemulihan dan kesempatan kedua.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *