January 25, 2026
Narsum Wakajati BPN Banten 1 Des 25

Rabu, 3 Desember 2025, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Ardito Muwardi, S.H., M.H., menghadiri undangan Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan dalam kegiatan Press Release Operasi Penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kawasan Konservasi Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) bertempat di Desa Citorek, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Kementerian Kehutanan bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda dan Pemerintah Provinsi Banten mengungkap hasil operasi di Kabupaten Lebak. Penertiban difokuskan pada tiga blok utama—Cimari, Cirotan, dan Sopal—dengan cakupan sekitar 31.976 hektare, dan berhasil menguasai kembali 55 lubang PETI yang sebelumnya aktif beroperasi di kawasan konservasi.

Operasi ini merupakan bagian dari rangkaian penindakan di tiga wilayah besar (Bogor, Sukabumi, dan Lebak) yang secara kumulatif telah menangani:
• 281 lubang PETI
• ± 811 bangunan pengolahan emas dan tenda
• ± 20.000 tabung besi/gelundung
• ± 105 unit mesin
• 44 jaringan listrik PLN ilegal yang diputus

Selain menutup lubang tambang, tim juga menertibkan bangunan liar, membongkar fasilitas pendukung, dan memutus suplai listrik ilegal yang digunakan untuk kegiatan PETI. Evaluasi terbaru mencatat masih ada ±493 titik kegiatan ilegal di dalam kawasan TNGHS, dengan estimasi potensi kerugian negara mencapai ±Rp304 miliar, belum termasuk kerusakan ekologis jangka panjang.

Kehadiran Wakil Kepala Kejati Banten menegaskan komitmen kejaksaan dalam memperkuat sinergi penegakan hukum, memastikan operasi berjalan efektif, konsisten, dan memberikan efek jera bagi pelaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *