July 30, 2026
258

Selasa, 7 Juli 2026, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Bernadeta Maria Erna Elastiyani, S.H., M.H., bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Rinaldi Umar, S.H., M.H., memimpin Sosialisasi Kode Etik Perilaku Jaksa yang diikuti oleh para Asisten, Kabag TU, Koordinator, seluruh Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Banten, serta Jaksa pada Kejaksaan Negeri se-Wilayah Banten secara luring dan daring.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas petunjuk Jaksa Agung Muda Pengawasan terkait pelaksanaan sosialisasi Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kode Perilaku Jaksa dan Tata Cara Pemeriksaan atas Pelanggaran Kode Etik Perilaku Jaksa.

Dalam arahannya, Kajati Banten menekankan bahwa kepatuhan terhadap kode etik merupakan kunci menjaga integritas, profesionalisme, kehormatan profesi, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan. Selain itu, penerapan kode etik tidak hanya berlaku dalam pelaksanaan tugas kedinasan, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari, sehingga setiap Jaksa harus senantiasa menjunjung tinggi hukum, nilai kemanusiaan, norma agama, kesusilaan, serta memahami konsekuensi atas setiap pelanggaran.

Kajati Banten juga mengajak seluruh jajaran Kejaksaan di wilayah Banten untuk memperkuat budaya integritas dan menjaga marwah institusi melalui pelaksanaan tugas yang profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *