Senin 6 Juli 2026, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah berhasil mengamankan seorang oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) “G”berinisial WJ. Yang bersangkutan diduga kuat telah mengatasnamakan instansi Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk meminta sejumlah uang sebesar Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) kepada beberapa Pemerintah Desa di wilayah Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Banten.
Bahwa modus operandi yang dilakukan oleh pelaku adalah menjanjikan dapat menyelesaikan atau menutup Laporan Pengaduan yang sebelumnya ia terbitkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dengan meminta imbalan uang.

Setelah berhasil diamankan, pelaku WJ dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk dilakukan klarifikasi. Untuk proses hukum dan penyidikan lebih lanjut, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah menyerahkan oknum tersebut beserta seluruh barang bukti kepada pihak Kepolisian Resor Tangerang Selatan.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang mengimbau kepada seluruh instansi pemerintah, perangkat desa, serta masyarakat luas untuk tidak melayani dan segera melaporkan jika ada oknum-oknum dari LSM maupun pihak lain yang mengatasnamakan Kejaksaan dengan menjanjikan sesuatu atau meminta sejumlah uang. Kejaksaan berkomitmen penuh menjaga integritas dan menindak tegas segala bentuk penipuan yang merugikan masyarakat dan mencoreng nama baik institusi.