Rabu 29 Juli 2026, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Bernadeta Maria Erna Elastiyani, S.H., M.H., didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum, Dr. Adi Fakhruddin, S.H., M.H., M.A., Koordinator, serta jajaran Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Banten memimpin ekspose permohonan penyelesaian perkara berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice) secara virtual.
Ekspose yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Pandeglang tersebut terkait dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atas nama Tersangka Usup, yang disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.



Berdasarkan hasil analisis dan profiling, Tersangka diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana dan belum pernah dihukum sebelumnya. Proses perdamaian tanpa syarat antara Tersangka dan Korban telah dilaksanakan secara tulus di Rumah Restorative Justice Kejari Pandeglang.
Atas pertimbangan kualifikasi hukum serta nilai-nilai kemanusiaan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten menyetujui permohonan penyelesaian perkara berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif.
Penyelesaian perkara ini telah sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta Pedoman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, sekaligus menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mengedepankan keadilan substantif, kemanfaatan hukum, serta pemulihan keharmonisan di tengah masyarakat.