Senin 17 Agustus 2026, bertepatan dengan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Asisten Bidang Pemulihan Aset, Muhammad Akbar Yahya, S.H., M.H, menghadiri acara Pemberian Remisi di Lapas Kelas IIA Serang.
Kehadiran Kejati Banten dalam kegiatan tersebut menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya berbicara tentang penghukuman, tetapi juga tentang pembinaan, kemanusiaan, dan harapan akan masa depan yang lebih baik bagi setiap warga binaan.


Remisi yang diberikan kepada warga binaan ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi penghargaan atas upaya mereka dalam menunjukkan perubahan ke arah yang lebih baik. Momen ini sekaligus mengingatkan bahwa kemerdekaan memiliki makna yang luas, termasuk kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi bagian dari masyarakat