Rabu, 09 September 2026, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H., didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Bayu Adhinugroho Arianto, S.H., M.H., Asisten Bidang Tindak Pidana Umum, Apreza Darul Putra, S.H., M.H., Koordinator, serta jajaran Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Banten memimpin ekspose permohonan penyelesaian perkara berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice) secara mandiri yang diusulkan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Ekspose yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan tersebut terkait dugaan tindak pidana Pencurian atas nama Tersangka SEFRICO Bin (Alm) NAZIRWAN, yang disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. hasil analisis dan profiling, Tersangka diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana dan belum pernah dihukum sebelumnya. Proses perdamaian tanpa syarat antara Tersangka dan Korban telah dilaksanakan secara tulus di Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

Atas pertimbangan kualifikasi hukum serta nilai-nilai kemanusiaan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten menyetujui 1 (satu) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) secara mandiri. Penyelesaian perkara ini telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 80 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta Pedoman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, sekaligus menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mengedepankan keadilan substantif, kemanfaatan hukum, serta pemulihan keharmonisan di tengah masyarakat.