November 18, 2025
1aeabcc8-2222-4e0b-9491-b0332ae3588c

Pada Hari Selasa tanggal 17 Juni 2025, sekitar Jam 12.45 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Banten, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang telah berhasil mengamankan 1 (satu) orang DPO atas nama Intan Novianti dalam perkara Tindak Pidana Kekerasan terhadap Anak.

Awalnya Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Banten mendapat Informasi bahwa DPO an. Intan Novianti berada di Desa Tuk Karangsuwung, Kecamatan Lemah Abang, Kabupaten Cirebon Jawa Barat, selanjutnya dari informasi tersebut Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Banten berkoordinasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Cirebon untuk melakukan pendalaman di lokasi yang dicurigai sebagai tempat tinggal DPO tersebut, selanjutnya Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Banten bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon berkoordinasi dengan aparat Desa Tuk Karangsuwung, selanjutnya Tim Tabur dan Sekretaris Desa Tuk Karangsuwung bergerak menuju rumah DPO an Intan Novianti dan langsung mengamankan Narapidana tanpa ada perlawanan, selanjutnya DPO Intan Novianti dibawa dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang untuk proses lebih lanjut.

 

Bahwa DPO an Intan Novianti berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No 714/Pid.Sus/2024/PN Tng Tanggal 01 Agustus 2024 telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap Anak secara berlanjuť” dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000.- (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan sebagaimana dalam Pasal 80 (1) Jo Pasal 76 huruf C UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 (1) KUHP.

@kejaksaan.ri
#kejaksaanri #kejaksaan #kejatibanten #trapsilaadhyaksa #trapsilaadhyaksaberkahlak

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *