Rabu 3 September 2025, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Siswanto, S.H., M.H beserta jajaran Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Banten mengikuti ekspose Permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum secara Virtual.
Perkara ini memenuhi syarat sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, serta kerugian yang ditimbulkan telah dipulihkan.

Proses perdamaian dilakukan pada 14 Agustus 2025 di Rumah Restorative Justice Kecamatan Cipocok Jaya dengan disaksikan Jaksa Fasilitator, pihak korban, dan keluarga tersangka. Korban menyatakan telah memaafkan perbuatan tersangka dan tidak keberatan untuk dilakukan penghentian penuntutan. Perdamaian ini juga mendapat dukungan tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat.