January 25, 2026
73

Kamis 11 September 2025, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Siswanto, S.H., M.H di dampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Yuliana Sagala, S.H., M.H, beserta sisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Banten Jefri Penanging Makapedua, S.H., M.H dan jajaran Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Banten mengikuti ekspose Permohonan penghentian penuntutan perkara pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan berdasarkan keadilan restoratif kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum secara Virtual.

Perkara ini memenuhi syarat sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Perbuatan Tersangka sebagaimana melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 atas Perubahan UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak denganancaman hukuman penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan.

 

Proses perdamaian dilakukan Pihak korban, yaitu anak Idan istrinya telah memaafkan perbuatan tersangka dan sepakat untuk berdamai. Selain itu, korban juga telah pulih dari luka-luka yang dialami. Serta masyarakat setempat juga memberikan respons positif terhadap pelaksanaan keadilan restoratif ini.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *