January 25, 2026
86

Kamis 11 September 2025, bertempat di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kepala Seksi B pada Bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Banten Atik Ariyosa, S.H., M.H ikut hadir Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Tangerang serta Kepala Pusat Laboratorium Forensik, bersama dengan jajaran terkait yang berwenang dalam penanganan perkara tindak pidana narkotika.

Pemusnahan ini dilakukan terhadap barang bukti yang disita dari tersangka yang ditangkap pada 29 Juli 2025, karena diduga melanggar Pasal 115 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, terkait dengan kepemilikan dan pengiriman narkotika Golongan I dengan berat melebihi 5 gram.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu, dengan total 25 kemasan plastik berwarna emas yang memiliki berat bruto atau berat kotor yang bervariasi. Dari setiap kemasan, 5 gram disisihkan untuk keperluan pemeriksaan di Laboratorium Forensik, sedangkan sisanya dimusnahkan sesuai ketentuan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *