
Kamis 18 September 2025, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Siswanto, S.H., M.H bersama Deputi Direksi Wilayah IV BPJS Kesehatan Elsa Novia menandatangani Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Kesehatan Wilayah Banten dengan Kejaksaan Tinggi Banten.
Hadir dalam acara Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Yuliana Sagala, S.H., M.H, Para Asisten, Kabag TU dan Koordinator, Para Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Banten dan Jajaran BPJS Kesehatan Wilayah IV.
Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Tinggi Banten menyampaikan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan merupakan instrumen utama yang mewujudkan Jaminan Kesehatan Nasional secara menyeluruh kepada seluruh penduduk Indonesia.
Dalam rangka mendukung keberlangsungan program tersebut, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi Banten telah melaksanakan kerja sama dengan BPJS Kesehatan melalui berbagai bentuk peran strategis.
“Salah satu bentuk peran tersebut melalui pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Kesehatan kepada Kejaksaan untuk melakukan penagihan tunggukan iuaran dari badan usaha maupun peserta yang tidak patuh” ungkap Kajati Banten.
Melalui mekanisme ini, Kejaksaan berhasil membantu memulihkan keuangan negara sekaligus meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta aktif jkn, hal ini berdampak langsung pada bertambahnya jumlah peserta aktif, serta memperkuat keberlanjutan pembiayaan kesehatan nasional.
Dimana perjanjian kerjasama ini adalah perpanjangan perjanjian kerjasama yang sebelumnya telah habis jangka waktunya.