
Kamis, 18 September 2025, bertempat di Ruang Rapat Kejaksaan Tinggi Banten telah dilaksanakan Audiensi dan Rapat Efektif Pemulihan Aset antara Kejaksaan Tinggi Banten dengan pihak Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah dan Kementerian Agama RI.
Kegiatan Audiensi dan Rapat Efektif ini dipimpin oleh Plt. Asisten Pemulihan Aset Bapak Dr. Asep Kurniawan Cakraputra, S.H., M.H., bersama dengan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Ibu Dyah Ambarwati S.H., M.H., Kasubbid Penelusuran dan Perampasan Aset, Kasubbid Penyelesaian Aset serta Praktisi Pemulihan Aset pada Kejaksaan Tinggi Banten serta dihadiri oleh Prof. Asep Saepudin Jahar, Ph.D selaku Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Prof. Dr. Imam Subchi selaku Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum beserta jajaran serta Dr. Ahmad Hidayatullah selaku Kepala Biro Keuangan dan BMN Kementerian Agama RI.
Audiensi dan Rapat Efektif terkait Pemulihan Aset milik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah meliputi 3 (tiga) klaster utama yaitu:
1. Aset UIN Syarif Hidayatullah yang diduduki oleh Yayasan;
2. Aset UIN Syarif Hidayatullah yang diduduki pihak ketiga;
3. Aset UIN Syarif Hidayatullah terkait pengembangan pendidikan prasarana sarana UIN Syarif Hidayatullah yang melibatkan pihak ketiga dan tidak bisa dimanfatkan karena tidak sesuai standar lahan.
Audiensi dan rapat efektif ini merupakan langkah strategis dan mitigasi resiko dalam memastikan penanganan pemulihan aset sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan pendekatan kolaboratif antara bidang Pemulihan Aset dan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Banten guna mendukung tata kelola aset yang transparan dan akuntabel.