KEJAKSAAN TINGGI BANTEN MELAKUKAN PENYIDIKAN DALAM PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PEKERJAAN JASA LAYANAN PENGANGKUTAN DAN PENGELOLAAN SAMPAH DI DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEBERSIHAN KOTA TANGERANG SELATAN PADA TAHUN 2024

SERANG – Senin tanggal 3 Februari 2025, Kejaksaan Tinggi Banten melalui Tim Penyidik pada bidang Tindak pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan Pekerjaan Jasa Layanan Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tangerang Selatan Pada Tahun 2024.
Adapun Kasus Posisi singkat sebagai berikut :
– Pada Mei 2024 Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan melaksanakan Pekerjaan Jasa Layanan Pengangkutan Dan Pengelolaan Sampah. Adapun pihak penyedia dalam pekerjaan tersebut adalah PT. Ella Pratama Perkasa dan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp75.940.700.000,00 (tujuh puluh lima milyar sembilan ratus empat puluh juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan rincian biaya item pekerjaan yakni Jasa Layanan Pengangkutan Sampah sebesar Rp50.723.200.000,00 dan Jasa Layanan Pengelolaan Sampah sebesar Rp25.217.500.000;
– Dari hasil penyelidikan, tim mendapati temuan bahwa sebelum dilakukannya proses pemilihan penyedia diduga terjadi persekongkolan antara pihak pemberi pekerjaan dengan pihak penyedia pekerjaan. Selain itu, pada tahap realisasi pelaksanaan pekerjaan ternyata PT Ella Pratama tidak melaksanakan salah satu item pekerjaan dalam kontrak yakni tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah;
– PT. Ella Pratama juga tidak memiliki fasilitas, kapasitas dan/atau kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pekerjaan Pengelolaan Sampah sesuai dengan ketentuan;
– Bahwa dalam penyelidikan belum dilakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara, namun demikian tim penyelidik berpendapat dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut terdapat potensi kerugian keuangan negara sekitar kurang lebih Rp. 25.000.000.000.
Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah menemukan fakta hukum yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan, dalam pelaksanaan Pekerjaan Jasa Layanan Pengangkutan Dan Pengelolaan Sampah pada tahun 2024 di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan.
Dimana proses tersebut, sebelumnya telah dilakukan ekspose perkara dimaksud oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten