January 25, 2026
241

Selasa, 14 Oktober 2025, bertempat di Aula Gedung Kejaksaan Tinggi Banten, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Siswanto, S.H., M.H. beserta Jajaran menerima kunjungan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Sesjampidum) Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum. beserta jajaran dalam rangka kegiatan Supervisi Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Banten, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Banten, para Kepala Kejaksaan Negeri se-wilayah Banten, Koordinator, para Kasi dan Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Tinggi Banten serta Kasi Pidum, dan Kasi Barang Bukti se-wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Banten.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Surat Perintah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: Print-2874/E.1/E.s.1/10/2025 tentang pelaksanaan supervisi penanganan perkara tindak pidana umum di wilayah Kejaksaan Tinggi Banten.

Supervisi bertujuan untuk melakukan evaluasi, pemantapan, dan pendampingan terhadap pelaksanaan penanganan perkara tindak pidana umum, termasuk penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice), penyelesaian perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan rehabilitasi, serta optimalisasi penggunaan Case Management System (CMS) dalam penyusunan laporan dan pelaksanaan anggaran.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *