Rabu 29 Oktober 2025, bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Banten telah dilaksanakan kegiatan penyerahan Laporan Hasil Penelusuran Aset (LHPA) dari Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Banten, Bapak M. Akbar Yahya, S.H., M.H kepada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten, Bapak Wawan Kustiawan S.H., M.H dan Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Bapak Apreza Darul Putra, S.H., M.H untuk mendukung penyitaan tahap penyidikan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang dilakukan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten dan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

Kegiatan ini dilanjutkan dengan diskusi efektif tentang tata cara pemanfaatan data dan informasi aset dalam LHPA serta strategi penyitaan aset tindak pidana korupsi sebagai upaya pemulihan keuangan negara yang maksimal dan merupakan implementasi dari:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia;
2. Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-006/A/JA 07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI
3. Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 tahun 2025 tentang Pemulihan Aset di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.