January 25, 2026
235

Senin 24 November 2025, Tim Penyidik pada Bidang Tindak pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan tindakan penahanan terhadap tersangka Y.U (Plt. Direktur PT ABM) dan tersangka A.A.W (Direktur PT. KAN) dalam Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kegiatan jual beli minyak goreng curah antara PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) dengan PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN) pada tahun 2025.

Berdasarkan pemeriksaan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah diketemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : PRINT –
1420/M.6/Fd.1/11/2025 tanggal 24 november 2025 atas nama tersangka A.A.W selaku Direktur PT. KAN dan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : PRINT -1419/M.6/Fd.1/11/2025 tanggal 24 november 2025 atas nama tersangka Y.U selaku Plt. Direktur PT ABM telah ditetapkan untuk dimintai pertanggungjawaban dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kegiatan jual beli minyak goreng curah antara PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) dengan PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN) tahun 2025.

Bahwa terhadap tersangka Y.U dan tersangka A.A.W dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rumah tahanan Negara Kelas II B Serang , terhitung Senin tanggal 24 November tahun 2025.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *