Kamis 16 Maret 2026, bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi Banten, telah dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT Perkebunan Nusantara IV Regional I dengan Kejaksaan Tinggi Banten tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Hadir Para Asisten, Koordinator, Para Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Banten dan Jajaran PT Perkebunan Nusantara IV Regional I.
Penandatanganan dilakukan oleh Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Banten, Dr. Ricky Setiawan Anas, S.H., M.H bersama Board Of Regional Manajemen PT Perkebunan Nusantara IV Regional I, Ahmad Diponegoro.

Kejaksaan berdasarkan kewenangannya, memiliki peran dalam mewakili pemerintah maupun BUMN di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yang meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya. Melalui peran tersebut, Jaksa Pengacara Negara diharapkan dapat memberikan pendampingan yang optimal, khususnya dalam menjaga dan mengamankan aset negara, meningkatkan kepatuhan hukum, serta mendukung penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Perjanjian kerja sama ini memiliki arti strategis dalam rangka memperkuat sinergi kelembagaan, khususnya dalam upaya penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi oleh PT Perkebunan Nusantara IV Regional I, sekaligus sebagai langkah preventif untuk meminimalisir potensi hukum di kemudian hari.