Rabu 22 April 2026, bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi Banten, telah dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten dengan Kejaksaan Tinggi Banten tentang Koordinasi dan Sinergitas dalam Rangka Pelaksanaan Tugas dan Fungsi.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Bernadeta Maria Erna Elastiyani, S.H., M.H bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, S.E., M.M., C.Med., QCRO.
Hadir Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Arief Muliawan, S.H.,M.H.,QGIA., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Ardito Muwardi, S.H.,M.H., Para Asisten, Koordinator, Para Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Banten serta jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten menegaskan bahwa perjanjian kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam memperkuat sinergi yang telah terjalin antara Kejaksaan dan BPN, khususnya dalam mendukung penyelesaian berbagai permasalahan hukum di bidang pertanahan, pengamanan dan pemulihan aset negara, serta upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi melalui langkah preventif, preemtif, dan penegakan hukum yang profesional.
Di akhir sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten berharap agar kerja sama ini tidak hanya bersifat administratif semata, tetapi dapat diimplementasikan secara konkret dan berkelanjutan di lapangan, sehingga mampu memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan di Provinsi Banten.