May 27, 2026
KONTEN INSTAGRAM FEBRUARI (2)

Kamis 23 April 2026, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Ardito Muwardi, S.H., M.H ., Asisten Bidang Tindak Pidana Umum, Dr. Adi Fakhruddin, S.H., M.H., M.A., Koordinator dan jajaran bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Banten mengikuti ekspose permohonan penghentian penuntutan perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice) kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum secara virtual.

Perkara yang diusulkan berasal dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dengan tersangka Alif Fathurrohman Setiawan alias Alif, yang disangka melanggar Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan hasil pendalaman, diketahui bahwa motif utama tersangka mengonsumsi narkotika adalah akibat tekanan psikologis atau stres berat yang dipicu oleh kesulitan ekonomi pasca kehilangan pekerjaan. Kondisi tersebut menciptakan beban mental signifikan yang membuat tersangka mengambil langkah keliru sebagai bentuk pelarian atas beban hidup yang dihadapinya.

Mempertimbangkan bahwa tersangka baru pertama kali terlibat dalam tindak pidana dan tidak ditemukan indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika, pihak Kejaksaan memandang perkara ini layak untuk diselesaikan di luar jalur peradilan formal.

Langkah penghentian penuntutan ini diambil berdasarkan Pedoman No. 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi sebagai perwujudan asas dominus litis.

Melalui pendekatan ini, penegakan hukum diharapkan tidak hanya memberikan kepastian legalitas, tetapi juga kemanusiaan dan kesempatan pemulihan bagi penyalahguna narkotika agar dapat kembali menjalani kehidupan yang lebih baik.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *