Kamis, 2 Juli 2026, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang secara resmi menyampaikan tanggapan atas perlawanan yang diajukan oleh Terdakwa Richard alias dr. Richard Lee. Tanggapan tersebut dibacakan dalam persidangan perkara pidana yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang Kelas I A Khusus.
Dalam amar tanggapannya, Jaksa Penuntut Umum berpendapat bahwa materi perlawanan yang diajukan oleh Terdakwa sama sekali tidak memiliki dasar hukum. Penuntut Umum menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Tangerang Kelas I A Khusus memiliki kewenangan penuh untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo. Hal ini didasarkan pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, dengan mempertimbangkan aspek locus delicti (tempat terjadinya tindak pidana), lokasi ditemukannya alat bukti, keberadaan para saksi.
Jaksa Penuntut Umum juga menegaskan bahwa Surat Dakwaan dengan Nomor PDM-152/TNG/06/2026 telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Surat dakwaan tersebut dipastikan telah memenuhi seluruh syarat formil maupun materiil sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 75 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Bahwa terdakwa dr. Richard Lee dalam perkara ini didakwa atas perbuatan yang melanggar dakwaan Kesatu, yaitu Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto UU No. 1 Tahun 2026. Selain itu, Terdakwa juga dijerat dengan dakwaan Kedua, yakni Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf f UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Bahwa agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Kelas I A Khusus pada tanggal 14 Juli 2026.
Bahwa Kejaksaan Republik Indonesia berkomitmen melaksanakan proses penegakan hukum secara profesional, objektif, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menghormati hak-hak para pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.