May 27, 2026
436

Kejaksaan Republik Indonesia melalui Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Serang mencetak sejarah baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Pada Senin, 4 Mei 2026, untuk pertama kalinya mekanisme Perjanjian Penundaan Penuntutan atau Deferred Prosecution Agreement (DPA) resmi diterapkan dalam perkara korporasi tindak pidana lingkungan hidup yang melibatkan PT. Crown Steel.

Terhadap perkara tindak pidana lingkungan hidup yang melibatkan korporasi PT. Crown Steel perusahaan yang bergerak di bidang industri pengolahan limbah B3 yang terbukti melakukan pembuangan limbah secara ilegal di kawasan industri Cikande, Kabupaten Serang.

Bahwa Penerapan DPA ini mengacu pada Pasal 328 KUHAP dengan mempertimbangkan rasa keadilan, dampak terhadapkorban, serta kepatuhan terdakwa dalam memperbaiki kesalahan. Proses ini merupakan hasil evaluasi mendalam yang dimulai dari Kejaksaan Negeri Serang, ekspose di Kejaksaan Tinggi Banten, hingga mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM).

Langkah ini menjadi pilot project di Indonesia, di mana Provinsi Banten menjadi wilayah pionir. Penegakan hukum kini tidak hanyaberorientasi pada hukuman penjara atau denda, tetapi memprioritaskan pemulihan lingkungan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *