Rabu 20 Mei 2026, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Jonathan Suranta Martua, S.H., M.H., hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah yang diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka mendukung upaya intensifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan daerah di wilayah Provinsi Banten. Dalam pemaparannya, Kasi Penerangan Hukum menyampaikan materi mengenai peran strategis Kejaksaan dalam optimalisasi pajak melalui sinergi antar lembaga, penegakan hukum, bantuan hukum, serta upaya pemulihan pendapatan daerah.

Dalam kegiatan tersebut juga diingatkan mengenai ancaman tindak pidana perpajakan, seperti penggunaan faktur pajak fiktif dan transaksi tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS), yang dapat merugikan pendapatan negara maupun daerah. Melalui kegiatan penyuluhan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman serta kesadaran masyarakat untuk taat pajak sebagai bentuk kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah di Provinsi Banten