November 18, 2025
WhatsApp Image 2025-02-17 at 14.29.09

Senin 17 Februari 2025, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Siswanto, SH.MH bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Yuliana Sagala, SH.MH beserta Asisten Tindak Pidana Umum Jefri Penanging Makapedua, SH.MH, Koordinator dan jajaran bidang Pidum Kejaksaan Tinggi Banten mengikuti ekspose permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum secara virtual.

Adapun perkara tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri Cilegon atas nama tersangka Fahrizal Rohfi Zikari yang diduga Melanggar Pasal 362 KUHP.

Perkara tersebut disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restoratif Justice) kerena telah memenuhi ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *