July 24, 2026
114

Selasa, 8 Juni 2026, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Rinaldi Umar, S.H., M.H., bersama Asisten Bidang Tindak Pidana Umum, Dr. Adi Fakhruddin, S.H., M.H., M.A., Koordinator, serta jajaran Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Banten mengikuti ekspose permohonan penyelesaian perkara berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Lebak kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum secara virtual.

Berdasarkan hasil pendalaman dan profiling yang dilakukan, diketahui bahwa tersangka merupakan pemuda berusia 19 tahun yang berasal dari keluarga kurang mampu, belum bekerja, dan baru pertama kali terlibat tindak pidana. Selain itu, hasil penelusuran melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Case Management System (CMS), serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menunjukkan bahwa tersangka tidak pernah terlibat perkara pidana sebelumnya.

Dalam proses penyelesaian perkara, telah dilaksanakan perdamaian tanpa syarat antara korban dan tersangka di Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Lebak. Korban telah memaafkan tersangka karena barang yang diambil berhasil diamankan dalam keadaan utuh tanpa mengalami kerusakan serta telah disita sebagai barang bukti. Kesepakatan perdamaian tersebut dituangkan dalam surat pernyataan dan berita acara kesepakatan yang ditandatangani oleh para pihak.

Melalui penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif, Kejaksaan tidak hanya mengedepankan kepastian hukum, tetapi juga nilai kemanfaatan dan keadilan yang berorientasi pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *