Kamis 4 Juni 2026, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Banten menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Polda Metro Jaya dalam Perkara dugaan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar mutu, keamanan, khasiat atau pelaku usaha untuk memproduksi dan memperdagangkan barang atau jasa yang tidak memenuhi standar mutu, keselamatan, kesehatan, serta larangan memberikan informasi atau iklan yang menyesatkan yang tidak sesuai dengan janji dinyatakan dalam label, etiket keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut
Adapun Kasus Posisi perkara sebagai berikut:
– Bahwa tersangka DR. RL selaku Direktur CV. Athena Mandiri Group telah Memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi/kosmetika yang tidak memiliki izin edar sah dari BPOM RI.
– Adapun perbuatan tersangka tersebut yaitu untuk menambahkan dan merubah tulisan pada kemasan produk dengan nama produk :
* Produk WT dirubah kemasannya menjadi WT White Tomato
* Produk Ribeskin Superficial Pink Aging dirubah menjadi DNA Salmon Dirumah Aja. Tersangka mempromosikan produk tersebut untuk disuntikkan ke dalam tubuh,
* Produk RE:Q PINK The Secret Of Inner Beauty & Health dirubah menjadi RE:Q PINK Ms V Stem Cell.
– Bahwa sediaan Farmasi berupa WT White Tomato; DNA Salmon Dirumah Aja dan RE:Q PINK Ms V Stem Cell oleh tersangka dijual dengan cara di promosikan melalui marketplace menggunakan akun Tiktok milik tersangka : @drrichardlee
– Berdasarkan hasil penyidikan, berkas perkara pidana atas nama tersangka DR. RL telah dinyatakan Lengkap (P-21). Merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, dilakukan tahap II penyerahan tersangka beserta barang bukti di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan selanjutnya perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang mengadili.

Bahwa terhadap perbuatan tersangka disangka melanggar Undang – Undang RI Kesehatan Nomor 17 tahun 2023 jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.dan atau Perlindungan Konsumen Undang-Undang RI No.8 Tahun 1999 jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Bahwa atas perbuatan tersebut, tersangka diancam untuk Undang-undang Kesehatan dengan ketentuan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Kategori Enam dengan jumlah paling banyak 2 Milyar Rupiah dan atau untuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen pidana penjarapaling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyakkategori Empat dengan jumlah paling banyak 2 Ratus juta Rupiah