Selasa 14 Juli 2026, bertempat di Pengadilan Negeri Tangerang Kelas I A Khusus telah digelar sidang dengan agenda Pembacaan Putusan Sela dalam perkara tindak pidana sediaan farmasi dan perlindungan konsumen atas nama terdakwa Richard alias dr. Richard Lee bin Herling.
Bahwa dalam amar putusan sela, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Tangerang Kelas I A Khusus menyatakan menolak seluruh eksepsi (keberatan) yang diajukan oleh Penasihat Hukum terdakwa. Majelis Hakim menilai surat dakwaan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang telah cermat, jelas, dan lengkap, sehingga persidangan dinyatakan sah untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian pokok perkara. Adapun biaya perkara ditangguhkan sampai dengan putusan akhir.

Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang mendakwa Richard alias dr. Richard Lee bin Herling dengan pasal berlapis, yaitu:
• Primer: Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Undang- Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak kategori enam sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
• Subsider: Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori empat sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Sebelumnya , penanganan perkara ini telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilakukan penyerahan Tersangka serta Barang Bukti (Tahap II) di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada Kamis, 4 Juni 2026, hingga akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang Kelas I A Khusus.
Pasca putusan sela ini, persidangan akan dilanjutkan pada Kamis, 23 Juli 2026 sekira pukul 10.00 WIB dengan agenda Pemeriksaan Saksi. Penuntut Umum dijadwalkan akan menghadirkan saksi pelapor beserta saksi lainnya guna pembuktian materi pokok perkara.