Rabu 17 Juni 2026, telah dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Antara PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dengan Kejaksaan Tinggi Banten Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Bernadeta Maria Erna Elastiyani, S.H., M.H bersama General Manager PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Kantor
Cabang Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Heru Karyadi.

Hadir Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Rinaldi Umar, S.H., M.H., para Asisten, Kabag TU Koordinator, para Kasi dan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Banten, serta jajaran PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten menyampaikan bahwa perpanjangan Perjanjian Kerja Sama ini merupakan wujud komitmen bersama untuk melanjutkan sinergi, kolaborasi, dan hubungan kelembagaan yang telah terjalin dengan baik. Beliau juga menegaskan bahwa PT Angkasa Pura Indonesia memiliki peran strategis dalam pengelolaan dan pelayanan kebandarudaraan, sehingga memerlukan dukungan penanganan hukum yang tepat, cepat, dan akuntabel. Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Tinggi Banten dapat memberikan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, serta Pelayanan Hukum untuk mendukung perlindungan aset, mitigasi risiko hukum, penguatan tata kelola perusahaan yang baik, serta penyelamatan dan pemulihan keuangan negara.
