SERANG – Pada hari Senin 11 Agustus 2025, bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi Banten telah dilaksanakan kegiatan Pengembalian Barang Bukti dan Pengelolaan Aset 2 (dua) Tengkorak Badak Jawa atau Badak Cula Satu berikut dengan Tulang Belulang berdasarkan Putusan Nomor :39 / Pid.Sus -LH/2024/PN Pdl pada tanggal 5 Juni 2024 yang Memperoleh Gaya Hukum Tetap ( Inkracht Van Gew ijsde ) yang diserahkan kepada Balai Taman Nasional Ujung Kulon.

Beberapa waktu yang lalu Kejaksaan Negeri Pandeglang telah melakukan peminjaman terhadap beberapa Terdakwa yaitu KARIP, LELI, ISNEN, SAYUDIN dan ATANG DAMANHURI, SAHRU dan LIEM HOO KWAN WILLY dengan salah satu barang buktinya adalah 1 ( satu ) buah tengkorak B adak J awa atau B adak C ula satu dan 1 ( satu ) buah tengkorak B adak J awa atau B adak C ula S atu berikut dengan tulang belang .
Terhadap barang bukti tersebut telah diberikan status hukum berdasarkan Putusan Nomor : 39/ Pid.Sus-Lh /2024/ Pn Pdl Tanggal 5 Juni 2024 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gew ijsde) yang menyatakan barang bukti berupa 1 ( satu ) buah tengkorak Badak Jawa atau Badak Cula Satu dan 1 ( satu ) buah tengkorak Badak Jawa atau Badak Cula Satu berikut dengan tulang bebelulang dikembalikan kepada Balai Taman Nasional Ujung Kulon dan berdasarkan keputusan tersebut , sehingga pada hari ini Jaksa pada Kejaksaan Negeri Pandeglang sebagai eksekutor menyerahkannya kepada Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) dengan Berita Acara.
Namun berdasarkan hasil koordinasi, karena TNUK tidak mempunyai tempat untuk menyimpan 2 (dua) rangka Badak Jawa / Badak Bercula Satu berikut dengan tulang belang tersebut dan karena termasuk dalam katagori aset tidak ternilai dan dalam konteks kekayaan negara merupakan aset biologi yang memiliki nilai ekonomi dan berperan penting dalam pariwisata , perlindungan , pelestarian dan penelitian , studi ilmiah , program konservasi , dan edukasi maka menjadi relevan jika 2 ( dua ) rangka Badak Jawa / Badak Bercula Satu tersebut diserahkan dan disimpan kepada UPTD Taman Budaya dan Museum Kelas B dalam hal ini Museum Negeri Banten sesuai dengan tugas dan fungsi museum untuk diatur sebagaimana ketentuan yang berlaku .
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Siswanto, SH, MH menyampaikan sehingga setelah TNUK menerima 2 (dua) rangka Badak Jawa / Badak Bercula Satu berikut dengan tulang belulang maka selanjutnya dikembalikan lagi kepada Jaksa disertai dengan alasan dan selanjutnya berdasarkan kebijakan Jaksa sebagai eksekutor diserahkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Cq . Museum Negeri Banten dan selanjutnya menjadi tanggung jawabnya .
“Rangka B adak J awa dari TNUK dikembalikan ke Jaksa, lalu diserahkan ke Museum Negeri Banten untuk menjadi tanggung jawabnya .” u menangkap Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.
Bahwa d ilakukan penandatanganan Berita Acara Pengembalian Barang Bukti dari Kejaksaan Negeri Pandeglang ke Taman Nasional Ujung Kulon dan Penandatanganan Berita Acara Penyerahan Aset yang berasal dari barang bukti dari Taman Nasional Ujung Kulon ke Museum Negeri Banten untuk dikelola .
Hadir dalam acara Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Yuliana Sagala, SH, MH, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Banten, Kepala Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) yang diwakilkan Plt . Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Kepala Museum Negeri Banten, para Asisten , Koordinator dan kabag TU pada Kejaksaan Tinggi Banten, Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang beserta jajarannya .



Pada kegiatan ini juga disampaikan Piagam Penghargaaan dari Menteri Kehutanan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Banten dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten atas peran aktif dan dukungannya dalam menangani kasus perburuan perburuan B adak Jawa dan perburuan satwa pembohong yang dilindungi di Kawasan Balai Taman Nasional Ujung Kulon.