Minggu 17 Agustus 2025, bertepatan dengan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Siswanto, S.H., M.H menghadiri acara Pemberian Remisi di Lapas Kelas IIA Serang.
Kehadiran Kajati Banten dalam kegiatan tersebut menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya berbicara tentang penghukuman, tetapi juga tentang pembinaan, kemanusiaan, dan harapan akan masa depan yang lebih baik bagi setiap warga binaan.
Remisi yang diberikan kepada warga binaan ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi penghargaan atas upaya mereka dalam menunjukkan perubahan ke arah yang lebih baik. Momen ini sekaligus mengingatkan bahwa kemerdekaan memiliki makna yang luas, termasuk kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi bagian dari masyarakat.


