November 17, 2025
384

Senin 01 September 2025, telah dilaksanakan Penandatanganan Pembaharuan Perjanjian Hibah Aset antara Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang Dengan Perusahaan Umum Daerah Tirta Benteng Kota Tangerang yang bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi Banten.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Dr. Siswanto, S.H., M.H, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Yuliana Sagala, S.H., M.H, para Asisten, Kabag TU dan Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Banten. Hadir pula Bupati Tangerang, Walikota Tangerang, Kepala Perwakilan BPKP Banten, serta para pimpinan Perumdam Tirta Kerta Raharja dan Perumdam Tirta Benteng.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten mengapresiasi kerja sama kedua belah pihak serta menegaskan bahwa pengelolaan aset daerah harus dilakukan secara tertib dan sesuai aturan.

“Aset daerah adalah amanah publik yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab untuk menjamin pelayanan air bersih yang lebih baik bagi masyarakat,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.

Pendampingan hukum yang telah dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Banten merupakan bentuk nyata peran Kejaksaan untuk memastikan mekanisme dan pelaksanaan pembaharuan Hibah ini dilaksanakan dengan mempedomani peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan asas umum pemerintah yang baik.

Melalui penandatanganan ini, diharapkan tercipta kerja sama yang solid dalam pengelolaan sumber daya air serta pengoptimalan pelayanan publik yang bermanfaat langsung bagi masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *