Senin 8 September 2025, bertempat di Desa Sarakan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, telah dilaksanakan Kegiatan “Panen Bawang Merah Kelompok Tani (POKTAN) Cecere A Dalam Program Jaksa Garda Desa (JAGA DESA) Di Desa Sarakan Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang” dalam rangka tindak lanjut atas penandatanganan Mou/Nota Kesepahaman pada Tanggal 25 Juni 2025 Antara Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, dengan PT. PASKOMNAS Indonesia, PT. Pupuk Indonesia, dan Telkom University yaitu pemanfaatan tanah desa sebagai lokasi penanaman tanaman hortikultura yaitu bawang merah melalui pola tanam sebagai langkah mendukung Ketahanan Pangan, Kesejahteraan Masyarakat, serta menekan angka inflasi terhadap harga pasar khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang.
Bahwa kegiatan tersebut dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Prof. Reda Mantovani didampingi juga oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Siswanto, SH., MH, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Banten Pradhana Probo Setyarjo, SE., SH., MH, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Dr. Afrillianna Purba, SH, MH serta hadir Bupati Tangerang Drs. Moch. Maesyal Rasyid, M.Si, Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah, SE, dan Jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang.

Kejaksaan Agung RI melalui Program Jaksa Garda Desa
(JAGA DESA) pada Jaksa Agung Muda Intelijen selaku Inisiator menginisiasi pelaksanaan pemanfaatan Tanah Desa melalui Kelompok Tani Desa untuk peningkatan ketahanan pangan serta kesejahteraan Masyarakat desa melalui metode pola tanam.