January 25, 2026
Senin tanggal 15 September 2025, sekitar Jam 21.55 WIB, Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Keja

Senin tanggal 15 September 2025, sekitar Jam 21.55 WIB, Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Banten, dibantu oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung telah berhasil mengamankan seorang DPO atas nama terpidana JOHNNY KAINDE Alias JONATHAN dalam perkara Tindak Pidana PENIPUAN dirumah Terpidana DPO di Jln. Sawo Kel. Rawamangun Kec. Pulo Gadung Kota Jakarta Timur.

Bahwa JOHNNY KAINDE Alias JONATHAN berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung No. 159/Pid.B/2022/PN Rkb tanggal 5 Desember 2022, terdakwa dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lebak, atas putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lebak melakukan Upaya Hukum Kasasi Ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Rangkasbitung. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 339K/Pid/2023 tanggal 3 April 2023, Hakim Agung pada Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lebak dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung No. 159/Pid.B/2022/PN Rkb tanggal 5 Desember 2022 tersebut. Dan menyatakan Terdakwa Johnny Kainde terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan secara bersama-sama” dalam pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP dan dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

 

Terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan panggilan sebanyak 3 kali oleh Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Lebak, namun yang bersangkutan tidak pernah menghadiri panggilan tersebut. Kemudian oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lebak diterbitkan surat DPO.

Kemudian Kejaksaan Negeri Lebak memohon pada Kejaksaan Tinggi Banten untuk melakukan penangkapan terhadap DPO tersebut. Terhadap terpidana saat ini telah dibawa masuk kedalam Rutan Kelas II Rangkasbitung, Lebak.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *