Selasa 16 September 2025, telah dilaksanakan Pra Ekspose Internal Penghentian Penuntutan berdasarkan pendekatan Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang kepada Kejaksaan Tinggi Banten yang dipimpin oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Yuliana Sagala, S.H., M.H didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Banten Jefri Penanging Makapedua, S.H., M.H dan para Kasi di Kejaksaan Tinggi Banten.
