January 25, 2026
111

Selasa, 16 September 2025, bertempat di Ruang Rapat Kejaksaan Tinggi Banten telah dilaksanakan Rapat Virtual yang dipimpin oleh Plt. Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Asep Kurniawan Cakraputra, S.H., M.H., dengan pokok bahasan utama:

“OPTIMALISASI PEMULIHAN ASET TINDAK PIDANA KORUPSI MELALUI PENYUSUNAN RANCANGAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SPO) KOLABORATIF BIDANG PEMULIHAN ASET DAN BIDANG TINDAK PIDANA KHUSUS PADA KEJAKSAAN TINGGI BANTEN”.

Selain sosialisasi penyampaian pokok bahasan utama dan implementasi SPO pada masing-masing satuan kerja, rapat virtual ini bertujuan memonitoring kegiatan pemusnahan barang bukti dan penyelesaian aset pada masing-masing satuan kerja, optimalisasi pendekatan ultimate asset recovery untuk kepentingan masyarakat dengan meningkatkan peran Kejaksaan bukan hanya sebatas sampai barang laku terjual namun sampai dengan proses balik nama ke atas nama pemenang lelang, serta diskusi efektif pembelajaran, tantangan dan alternatif solusi pemulihan aset di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Banten melalui peningkatan kinerja pemulihan aset secara kolaboratif dengan bidang teknis pada masing-masing satuan kerja.

Rapat virtual Pemulihan Aset ini dihadiri Kasubbid Penelusuran dan Perampasan Aset dan Kasubbid Penyelesaian Aset serta praktisi pemulihan aset pada Asisten Bidang Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Banten dan para Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) se wilayah hukum Kejati Banten yaitu Kejari Serang, Kejari Kota Tangerang, Kejari Kabupaten Tangerang, Kejari Cilegon, Kejari Lebak, Kejari Pandeglang dan Kejari Tangerang Selatan beserta praktisi pemulihan aset pada masing-masing satuan kerja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *