June 13, 2026
16

Senin 25 Mei 2026, Kejaksaan Tinggi Banten secara resmi menggelar kegiatan Pra Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Pra Musrenbang) Kejaksaan Tinggi Banten Tahun 2026. Kegiatan strategis yang menjadi bagian penting dari siklus perencanaan anggaran dan kinerja.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, B. Maria Erna ElasElastiyaniH., M.H. serta dihadiri oleh para Asisten, para Kepala Kejaksaan Negeri Se-Wilayah Bante, para Koordinator, serta para Kasi dan Kasubbag di lingkungan Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri se-wilayah Banten.

Pada tahun ini, forum musyawarah tersebut mengusung tema besar “Transformasi Digital Kejaksaan Guna Mewujudkan Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045”.

Kajati Banten menegaskan bahwa melalui tema yang diangkat, Kejaksaan berkomitmen penuh untuk menciptakan perubahan pola kerja dengan mengikuti perkembangan teknologi. Hal ini ditujukan untuk mendukung program Presiden dalam mempercepat transformasi ekonomi, sekaligus memberikan kemudahan dalam pelaksanaan tugas serta pertanggungjawaban anggaran demi terciptanya laporan keuangan yang akuntabel.

Terdapat 3 (tiga) pokok bahasan utama yang menjadi prioritas dalam Pra Musrenbang Kejaksaan Tinggi Banten kali ini, yaitu:
– Evaluasi Capaian Realisasi Anggaran: Membedah capaian realisasi anggaran Tahun 2025 dan Tahun 2026 sampai dengan periode bulan Mei 2026.
– ⁠Pembahasan Pagu Indikatif: Mencermati alokasi pagu indikatif untuk Tahun Anggaran 2027.
– ⁠Pengumpulan Data Prioritas: Mengakomodasi dan mengumpulkan data kegiatan prioritas yang belum terakomodir dalam pagu indikatif Tahun Anggaran 2027.

“Melalui Pra Musrenbang ini, diharapkan kita dapat menghasilkan usulan kegiatan penanganan perkara dan biaya rutin lainnya yang terencana dengan baik. Dokumen perencanaan anggaran yang akurat sangat penting guna memperlancar pelaksanaan kinerja seluruh satuan kerja kejaksaan di wilayah Banten,” ujar Kajati Banten.

Hasil rumusan dari Pra Musrenbang ini nantinya akan menjadi bahan masukan resmi dalam pembahasan Musrenbang Kejaksaan RI.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *