Senin, 25 Mei 2026, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Rinaldi Umar, S.H., M.H., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten dalam agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, KP3B, Serang.
Rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari mekanisme konstitusional dalam penyampaian hasil pemeriksaan pengelolaan keuangan daerah sebagai bentuk penguatan transparansi dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan daerah.

Dalam kegiatan tersebut turut dilaksanakan penandatanganan berita acara serta penyerahan LHP BPK RI kepada DPRD Provinsi Banten dan Pemerintah Provinsi Banten sebagai dasar evaluasi dan tindak lanjut terhadap pengelolaan keuangan daerah Tahun Anggaran 2025.
Kehadiran Kejaksaan Tinggi Banten dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan akuntabel di Provinsi Banten.