Banten, Serang – Rabu, 13 Agustus 2025 Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.131,884 gram di Kantor BNNP Banten. Pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika di wilayah Tangerang dan Serang.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah instansi terkait, termasuk Kejaksaan Tinggi Banten yang diwakili oleh Kepala Seksi B pada Bidang Pidana Umum, Atik Ariyosa, S.H., M.H.. Turut hadir pula perwakilan dari Pengadilan Tinggi Banten, Polda Banten, BBPOM di Serang, Kanwil Bea Cukai Banten, Kesbangpol Provinsi Banten, Ditjen Pemasyarakatan, dan Ketua MUI Banten.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari empat tersangka yang ditangkap pada Juni dan Juli 2025. Total sabu yang berhasil diamankan mencapai 4,1 kilogram dengan nilai estimasi sekitar Rp 1 miliar per kilogram. Dari jumlah tersebut, sebagian dijadikan barang bukti untuk persidangan, sementara sisanya dimusnahkan.

Empat tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara direbus dan dilarutkan menggunakan cairan pembersih, kemudian dibuang sesuai prosedur. Langkah ini menjadi bukti komitmen BNNP Banten bersama aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Banten.