Kamis, 16 April 2026, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Ardito Muwardi, S.H., M.H., bersama Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Dr. Adi Fakhruddin, S.H., M.H., M.A., Koordinator, serta jajaran Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Banten mengikuti ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) secara virtual kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Permohonan tersebut diajukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang terhadap dua orang tersangka, yaitu Nurjanah binti Bakri dan Iti binti Mail, dalam perkara tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang.
Dalam perkara tersebut, kedua tersangka disangka melanggar Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perkara ini bermula dari konflik pribadi yang berkembang menjadi cekcok, hingga akhirnya memicu emosi dan berujung pada tindakan kekerasan terhadap korban.

Namun demikian, di balik peristiwa tersebut, terdapat upaya penyelesaian yang mengedepankan nilai kemanusiaan. Melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Kejaksaan, para pihak sepakat untuk berdamai. Para tersangka mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf, yang kemudian diterima oleh korban, sehingga kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke proses persidangan.
Pendekatan keadilan restoratif ini menjadi wujud nyata bahwa penegakan hukum tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan pemulihan hubungan, penyelesaian konflik secara damai, serta pengembalian harmoni di tengah masyarakat.